مسجدمفتاح الجنة
MASJID MIFTAHUL JANNAH
Alamat : Vila gading harapan Blok AD 12 ,Rw 023 kel.Kebalen/Kec.Babelan
Kab Bekasi Kode POS 17610 JAWA BARAT
ANGGARAN DASAR
DEWAN KEMAKMURAN MASJAD MIFTAHUL JANNAH
Vila Gading Harapan Gerbang Timur Blok Ad 12 RW 023 Babelan.
MUQODIMAH
Segala Puji hanyalah milik Allah SWT, Shalawat dan Salam senentiasa kita haturkan kepada Rasulullah Muhammad SAW beserta keluarga, para Sahabat, dan umatnya hingga akhir zaman. Dakwah adalah suatu kebutuhan yang harus dipenuhi utuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang berakhlaqul karimah, mulia dan penuh rahmat. Hal sebagaiamana disyaratkan oleh Allah ta’ala dalam firmannya;
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyeluruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (Ali Imran: 104).
Demi menyambut seruan tersebut, maka warga muslim RW.023, Vila Gading Harapan, berusaha berhimpun untuk mengerahkan segala potensi, dan secara nyata mengoptimalkan keberadaan Masjid Miftahul Jannah sebagai pusat kegiatan dan pembinaan umat Islam. Ia pun menjadi salah satu pemicu gerak dakwah sekaligus indikator kesolehan masyarakat secara umum, sebagaimana firman-Nya :
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tiada takut (kepada siapapun) selain kepada ALLAH, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk” (At-Taubah: 19).
Untuk mewujudkan cita-cita diatas, dibentuklah Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Miftahul Jannah, yang akan menjadi payung organisasi dalam mengelola kegiatan ke-Islaman dan optimalisasi Masjid Miftahul Jannah. Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) ini disusun sebagai pijakan dan aturan baku untuk menjamin penyelenggaraan DKM yang sistematis dan konsisten.
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, dan KEDUDUKAN
Pasal 1 : Nama
Organisasi ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid Miftahul Jannah, yang disingkat DKM Miftahul Jannah.
Pasal 2 : Waktu
DKM Miftahul jannah berdiri pada hari Sabtu tanggal 13 bulan Januari tahun 2018/26 Robiul Akhir 1439 H
Pasal 3 : Tempat Kedudukan
DKM Miftahul Jannah berkedudukan di Masjid Miftahul jannah ,Vila Gading Harapan Blok AD 12 RW.023, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
BAB II
ASAS, SIFAT, VISI dan MISI
Pasal 4 : Asas
DKM Miftahul Jannah berazaskan Islam dan beraqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, sebagaimana ajaran Rasulullah SAW dan para Sahabat.
Pasal 5 : Sifat
Organisasi ini mengutamakan persaudaraan (Ukhuwah Islamiyah) antar warga muslim yang bersifat terbuka, persamaan (egaliter), tidak memihak (non partisan) dan independen. Berkontribusi pula secara positif dan proaktif terhadap kegiatan sosial kemayarakatan.
Pasal 6 : Visi
Menjadikan masjid Miftahul Jannah sebagai pusat untuk menghimpun, membina, dan mengarahkan segenap warga muslim RW.023, Kel. Kebalen, Kec. Babelan, Kab Bekasi, khususnya di Wilayah Bekasi pada umumnya, dalam wadah kerjasama, bernafaskan Ukhuwah Islamiyah yang beraqidah ahlus sunnah wal jama’ah guna meningkatkan peran dan kualitas umat Islam demi tercapainya masyarakat madani.
Pasal 7 : Misi
DKM Miftahul Jannah memiliki misi sebagai berikut :
1. Membina keimanan, ketakwaan, dan ahlak masyarakat muslim dengan cara-cara yang sesuai dengan ALQuran dan As-Sunnah / Al-Hadist
2. Menggali, mengembangkan dan memantapkan segenap potensi masyarakat muslim.
3. Mengembangkan persaudaraan antar sesama masyarakat muslim dan kerjasama antar warga dari berbagai kalangan baik perseorangan, perhimpunan, lembaga pemerintahan maupun swasta.
4. Mengembangkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran serta dan solidaritas warga muslim terhadap permasalahan-permasalahan kebangsaan dan kerakyatan dalam lingkup ekonomi, pendidikan, politik-hukum, social, dan budaya.
5. Berperan aktif dalam kegiatan amar ma’ruf nahi munkar.
6. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah / Al-Hadist.
BAB III
LAMBANG dan ARTI LAMBANG
Pasal 8 : Lambang
1. Gambar Masjid, dan Menarat dengan tulisan Masjid Miftahul Jannah.
2. Tulisan “MASJID MIFTAHUL JANNAH”.
3. Lambang Berwarna Biru dan tulisan berwarna hijau.
Pasal 9 : Arti Lambang
1. Gambar Masjid mengidentifikasikan semangat ke-Islaman, sehingga jama’ah muslim dapat berbondong-bondong menuju rumah Allah.
2. Kata Miftahul Jannah menunjukkan arti petunjuk, yang merupakan kunci surga yang menjadi idaman setiap jama’ah Masjid Miftahul Jannah.
3. Warna hijau pada lambang Menara bermakna ketinggian cita-cita dan semangat umat muslim , setinggi langit.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 10 : Keanggotaan
1. Setiap warga muslim berhak untuk menjadi anggota jama’ah DKM Miftahul Jannah dan sanggup mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DKM Miftahul jannah.
2. Anggota DKM Miftahul Jannah terdiri dari anggota biasa dan pengurus yang sekaligus merangkap anggota.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11 : Kepengurusan
1. Kepengurusan DKM Miftahul Jannah meliputi Ketua Umum DKM,Penanggung jawab, Pembina, dan Penasehat.
2. Ketua Umum DKM (Takmir) membawahi, Sekretaris I dan II, Bendahara I dan II, dan beberapa bidang, dan seksi-seksi di bawahnya.
3. Penangung jawab di jabat oleh pejabat wilayah setempat yaitu Ketua RW.023.
4. Penasehat terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih yang berada diluar struktur Badan Pelaksana DKM. Penasehat tidak masuk dalam jabatan anggota pengurus inti ataupun pengurus bidang serta setidaknya memiliki kapabilitas ketokohan dalam hal senioritas, pengalaman dan ilmu syar’iat.
Pasal 12 : Panitia Ad Hoc (Insidental) dan Lembaga Otonom
1. Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatannya, DKM Miftahul Jannah dapat dibentuk tim ad Hoc
2. Lembaga otonom adalah badan yang berada diluar struktur DKM, namun masih berhubungan dengan DKM, baik dalam hal interaksi kegiatan maupun penggunaan sarana atau infrastruktur yang sama (misalnya TPA, dll).
BAB VI
PROGRAM KERJA, ANGGARAN PENDAPATAN dan BELANJA
Pasal 13 :
1. Pengurus DKM harus merumuskan objective dan rencana kerja yang terukur untuk mewujudkan visi dan misi organisasi
2. Pengurus DKM harus merumuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja DKM, sesuai kebutuhan realisasi program diatas.
3. Kedua hal diatas harus disampaikan secara berkala didepan anggota jama’ah masjid Miftahul jannah, setelah evaluasi dari Penanggung jawab,Penasehat dan Pembina.
4. Pendanaan diperoleh dari para donator berupa zakat, infak, sedekah dan sumber-sumber lain yang sah, halal dan tidak mengikat.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERGANTIAN PENGURUS .
Pasal 14 :
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh rapat pleno DKM berdasarkan keputusan musyawarah.
2. Pergantian pengurus DKM Miftahul Jannah hanya dilakukan berdasarkan keputusan rapat pleno.
3. Keputusan-keputusan diatas hanya syah bila dihadiri minimal 2/3 Pengurus DKM yang terdaftar.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15 :
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan dimuat dalam peraturan /ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar DKM Miftahul jannah.
Pasal 16.
Untuk pertama kali Anggaran Dasar ini ditetapkan dan di dsyahkan oleh perwakilan pengurus ,Penanggung jawab, Pembina dan Penasihat .
Ditetapkan di : Bekasi
Pada tanggal : 13 Januari 2018/26 Robiul Akhir 1439 H
Pengurus DKM Miftahul Jannah
1. Ketua Umum
2. Sekretaris I
2. Sekretaris I
3. Penanggung jawab dan Pembina
Susunan Pengurus DKM MIFTAHUL JANNAH
Penangung Jawab
Pembina
Penasihat
Ketua Umum
Sekretaris I
Sekretaris II
Bendahara I
Bendahara II
Bidang Dakwah & Peribadatan
Bidang Pendidikan
Bidang Muslimat
Bidang Pelayanan & Sosial
Bidang Pembangunan perlengkapan & Pemeliharaan
Bidang Humas
Bidang Pengelolaan ZIS
Seksi-Seksi :
Bidang Dakwah dan Peribadatan terdiri :
o Seksi PHBI
o Seksi Ta’lim dan Peribadatan
o Seksi Marbot
Bidang Pendidikan terdiri :
o Seksi Pembinaan Remaja
o Seksi Perpustakaan
Bidang Muslimat terdiri :
o Seksi Ta’lim Kaum Ibu
o Seksi Logistik
Bidang Pelayanan & Sosial
o Seksi Kematian
o Seksi Pengelolaan & Kegiatan Masyarakat
Bidang Pembangunan, Perlengkapan & Pemeliharaan terdiri :
o Seksi Pembangunan
o Seksi Inventaris & Perlengkapan
o Seksi Lingkungan
o Seksi Keamanan
Bidang Humas terdiri :
o Seksi Publikasi
o Seksi Teknologi & Informasi
o Seksi Mading & Buletin
Bidang ZIS tidak ada seksi
{ SUSUNAN PENGURUS TERLAMPIR }
MASJID MIFTAHUL JANNAH
Alamat : Vila gading harapan Blok AD 12 ,Rw 023 kel.Kebalen/Kec.Babelan
Kab Bekasi Kode POS 17610 JAWA BARAT
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN KEMAKMURAN MASJID MIFTAHUL JANNAH
(ART DKM MIFTAHUL JANNAH)
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
Jenis Anggota :
Anggota adalah warga muslim jama’ah Masjid Miftahul Jannah yang memiliki komitmen dan perhatian pada kegiatan DKM Miftahul Jannah.
Pasal 2
Persyaratan Anggota :
a. Yang dapat diterima menjadi anggota masjid Miftahul Jannah adalah warga muslim RW. 023 .
b. Yang dapat di terima menjadi pengurus masjid Miftahul Jannah adalah warga muslim
c. Yang dapat diterima menjadi anggota dan pengurus Masjid harus menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan-ketetapan organisasi.
Pasal 3
Berakhirnya keanggotaan :
Keanggotaan berakhir karena :
a. Meninggal dunia
b. Murtad
c. Pindah alamat
Pasal 4
Hak Anggota :
Setiap anggota mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi pengurus DKM Miftahul Jannah
Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan Masjid
b. Menjaga dan menjunjung nama baik Masjid Miftahul Jannah
c. Memelihara dan menjaga kebersihan masjid
BAB II
Struktur organisasi
Pasal 6
Struktur Organisasi
a. DKM Miftahul Jannah terdiri dari Ketua Umum dibantu oleh, Sekretaris I & Sekretaris II, Bendahara I & Bendahara II, dan beberapa Bidang-bidang yang tiap-tiap bidang membawahi seksi-seksi seperti yang terdapat dalam struktur organisasi, sesuai kebutuhan organisasi.
b. Keuangan dipegang penuh oleh bendahara I yang mengatur keuangan organisasi dibawah koordinasi Ketua Umum.
c. Sekretaris bertugas melaksanakan seluruh administrasi kepengurusan dan dokumentasi DKM Miftahul Jannah dibawah koordinasi Ketua Umum.
d. Untuk keperluan konsultatif dibentuk Penasehat yang berada dalam struktur organisasi DKM Miftahul Jannah, tetapi tidak menjabat dalam pengurus harian ataupun pengurus lainnya dalam strktur organisasi DKM.
BAB III
Kepengurusan
Pasal 7
1. Masa bakti pengurus DKM Miftahul Jannah adalah 3 (tiga) tahun
2. Ketua Umum DKM Miftahul Jannah memegang jabatannya selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali oleh musyawarah jama’ah Masjid Miftahul Jannah sampai maksimal 2 (dua) kali masa bhakti berturut-turut.
3. Tugas dan kewajiban pengurus DKM Miftahul Jannah adalah :
a. Melaksanakan hasil-hasil musyawarah jamaah, ketetapan para pengurus tentang program kerja dan kebijakan organisasi.
b. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada akhir masa baktinyakepada jama’ah
c. Mempersiapkan pemilihan kepengurusan DKM Miftahul Jannah yang baru, 2 (dua)bulan sebelum berakhirnya masa bhakti kepengurusan.
d. Setelah pengurus baru terbentuk, maka selambat-lambatnya 10 hari pengurus DKM Miftahul Jannah demisioner harus mengadakan serah terima jabatan.
Pasal 8
Penanggung Jawab danPembina
Penanggung jawab dan Pembina sekaligus sebagai pejabat wilayah setempat (Ketua Rw dan Rt), yang sedang menjabat sekaligus melakukan fungsinya dalam pengawasan terhadap kinerja BP DKM Miftahul Jannah.
Pasal 9
Penasehat
Penasihat dipilih dan ditetapkan oleh para pengurus dan musyawarah jama’ah berdasarkan kontribusi dan komitmen pada organisasi DKM Miftahul Jannah.
Pasal 10
Taman Pendidikan / Tempat Pembelajaran Al-Quran (TPA)
a. TPA adalah salah satu tim ad hoc yang dibawah kepengurusan DKM Miftahul Jannah
b. Kepala Sekolah TPA Miftahul Jannah dipilih oleh Dewan Guru TPA dan disetujui serta ditetapkan oleh Ketua Umum DKM Miftahul Jannah.
c. Kepala sekolah TPA Al-Hidayah berkewajiban menyampaikan laporan tertulis kepada Ketua Umum DKM Miftahul Jannah selama dua kali dalam satu tahun.
d. Ketua DKM Miftahul Jannah bertindak sebagai Penasihat TPA dan ikut memantau program kerja TPA.
e. Masa bhakti Kepala sekolah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali sampai maksimal 2 (dua) periode.
BAB IV
Musyawarah dan Rapat
Pasal 11
Rapat Pleno
1. Rapat Pleno diselenggarakan oleh Pengurus DKM dalam 3 (tiga ) tahun sekali.
2. Rapat pleno dihadiri oleh pengurus dan anggota jama’ah DKM Miftahul Jannah.
3. Agenda rapat Pleno mencakup :
a. Pengesahan AD/ART (bila perlu)
b. Laporan pertanggung jawaban pengurus DKM lama kepada anggota jama’ah
c. Pemilihan dan pengangkatan Pengurus DKM masjid Miftahul Jannah
d. Pemaparan objective dan rencana kerja tahunan oleh Pengurus DKM baru
e. Dianggap syah bila dihadiri minimal 2/3 jamaah Masjid Miftahul Jannah
f. Jika pada rapat pleno pertama tidak memenuhi 2/3 jamaah Masjid Miftahul Jannah, maka di adakan rapat pleno kedua, dan jika rapat pleno kedua dimaksud tidak memenuhi 2/3 jamaah Masjid Miftahul Jannah, maka rapat pleno tersebut di anggap syah .
Pasal 12
Rapat Pengurus
1. Rapat pengurus diselenggarakan oleh pengurus DKM dalam 6 bulan sekali, atau sewaktu-waktu bila dianggap perlu.
2. Rapat pengurus dihadiri oleh pengurus DKM saja
3. Agenda rapat pengurus mencakup :
a. Membuat dan mengesahkan program kerja tahunan (Semester I di tahun pertama).
b. Melakukan evaluasi terhadap pencapaian program kerja berjalan (Semester 2, 3, 4)
Pasal 13
Rapat Kerja
1. Rapat kerja diselenggarakan oleh masing-masing bidang DKM dalam 4 bulan sekali,atau sewaktu waktu bila dianggap perlu.
2. Rapat pengurus dihadiri oleh bidang DKM yang bersangkutan.
3. Agenda rapat kerja mencakup :
a. Membuat konsep program kerja tahunan (awal bulan di tahun pertama)
b. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program berjalan (4 bulanan)
c. Melakukan analisa terhadap kendala-kendala pencapaian program, dan mencari potensial solusi yang tersedia.
BAB V
Perubahan ART
Pasal 14
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Pengurus DKM Miftahul Jannah, jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jamaah Masjid Miftahul Jannah.
2. Rencana perubahan tersebut disampaikan sekurang-kurangnya satu bulan sebelum musyawarah pengurus dilaksanakan.
BAB VI
Ketentuan Penutup
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan dimuat dalam peraturan/ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah tangga DKM Miftahul Jannah.
Pasal 16
Untuk pertama kali Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dan disyahkan oleh perwakilan Pengurus ; Pembina dan Penasihat.
Ditetapkan di : Bekasi
Pada tanggal : 13 Januari 2018/26 Robiul Awal 1439 H
Pengurus DKM Miftahul Jannah
1. Ketua Umum
2. Sekreatris I
3. Penanggung jawab dan pembuna
Susunan Pengurus DKM Miftahul Jannah
Penaggung jawab
Pembina
Penasihat
Ketua Umum
Sekretaris I
Sekretaris II
Bendahara I
Bendahara II
Bidang Dakwah & Peribadatan
Bidang Pendidikan
Bidang Muslimat
Bidang Pelayanan & Sosial
Bidang Pembangunan perlengkapan & Pemeliharaan
Bidang Humas
Bidang Kepemudaan
Bidang Pengelolaan ZIS
Seksi-Seksi :
Bidang Dakwah dan Peribadatn terdiri :
o Seksi PHBI
o Seksi Ta’lim dan Peribadatan
o Seksi Marbot
Bidang Pendidikan terdiri :
o Seksi Pembinaan Remaja
o Seksi Perpustakaan
Bidang Muslimat terdiri :
o Seksi Ta’ilm Kaum ibu
o Seksi Logistik
Bidang Pelayanan & Sosial
o Seksi Kematian
o Seksi Pengelolaan & Kegiatan Masyarakat
Bidang Pembangunan, Perlwngkapan & Pemeliharaan terdiri :
o Seksi Pembangunan
o Seksi Inventaris & Perlengkapan
o Seksi Lingkungan
o Seksi Keamanan
Bidang Humas terdiri :
o Seksi Publikasi
o Seksi Teknologi & Informasi
o Seksi Mading & Buletin
Bidang ZIS tidak ada seksi
{ SUSUNAN PENGURUS TERLAMPIR }
MASJID MIFTAHUL JANNAH
Alamat : Vila gading harapan Blok AD 12 ,Rw 023 kel.Kebalen/Kec.Babelan
Kab Bekasi Kode POS 17610 JAWA BARAT
TATA TERTIB PEMILIHAN
PENGURUS DKM MIFTAHUL JANNAH
Pasal 1
Pembukaan
Tata Tertib Pemilihan Pengurus DKM Miftahul Jannah Periode 2018-2021 berpedoman pada AD/ART dan Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari masing-masing Pengurus DKM , dan ditetapkan dalam Rapat/Musyawarah ini.
Pasal 2
Pemilihan
1. Pemilihan diselenggarakan oleh Panitia Suksesi dalam suatu Rapat / Musyawarah Warga/Jamaah RW 023
2. Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
3. Pemilihan Calon Pengurus DKM adalah Pemilihan Pengurus Inti sebagai. Ketua DKM
4. Ketua DKM terpilih langsung menetapkan pengurus inti yang terdiri ketua I & II, Sekretaris I & II dan Bendahara I & II .
Pasal 3
Panitia Suksesi
Panitia Suksesi sebagai penyelenggara pemilihan berkewajiban :
1. Memperlakukan calon peserta secara adil dan setara;
2. Memelihara arsip dan dokumen pemilih serta mengelola barang inventaris milik Panitia Suksesi;
3. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dan melaksanakan semua tahapan pemilihan tepat waktu.
Pasal 4
Calon Pengurus
1. Calon Pengurus DKM adalah Jamaah Masjid miftahul Jannah dengan ketentuan :
a. Memiliki sifat dan perilaku yang baik dalam kehidupan sehari-hari.
b. Memiliki integritas kehidupan bermasyarakat.
c. Mempunyai wawasan luas, pengetahuan serta pergaulan yang baik.
d. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
e. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
2. Calon Pengurus DKM berasal Jamaah Masjid Miftahul Jannah /warga RT 01 s/d RT 011 di lingkungan RW 023 .
3. Setiap peserta rapat dapat mengajukan diri secara sukarela untuk menjadi Pengurus DKM.
4. Calon Pengurus DKM dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
5. Calon Pengurus DKM yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi pembatalan sebagai calon Pengurus DKM.
Pasal 5
Proses Pemilihan
1. Pemilihan diselenggarakan dengan cara musyawarah dan atau mufakat.
2. Pemilihan Pengurus Inti dilakukan sbb:
a. Panitia memastikan jumlah peserta yang hadir dalam rapat/musyawarah dan memastikan calon kandidat Pengurus telah bersedia menjadi Pengurus
b. Diadakan pemungutan suara dengan menggunakan Kertas Suara secara terbuka
c. Tiap peserta Rapat/Musyawarah mendapat jatah 1(satu) Kertas Suara
d. Untuk menjadi Pengurus Inti harus mendapatkan suara 50% ditambah 1(satu) dari jumlah suara.
3. Jika persyaratan “d” tidak terpenuhi maka suara terbanyak ditetapkan sebagai Pengurus Inti.
4. Pemilihan baru dapat terlaksana apabila sudah ada minimal 3(tiga) bakal calon Pengurus yang berasal dari lingkungan RW 023 .
5. Bakal calon kemudian di adakan pemilihan kembali untuk mendapatkan calon tersebut hurup “ e” .
Pasal 6
Kertas Suara Pemilih
1. Pemungutan suara dilakukan dengan menggunakan Kertas Suara Pemilih secara terbuka.
2. Kertas Suara Pemilih dianggap syah apabila terdapat tanda tangan Ketua Panitia.
3. Kertas Suara dapat dianggap cacat / tidak sah apabila rusak/sobek atau tidak ada tanda tangan Ketua Panitia.
Pasal 7
Penghitungan Suara
1. Penghitungan suara dilaksanakan setelah seluruh peserta telah melaksanakan hak pilihnya.
2. Penghitungan dilakukan secara langsung di depan peserta
3. Pelaksanaan penghitungan suara dilakukan oleh Panitia dengan dihadiri oleh 3(tiga) orang saksi
4. Dalam hal terdapat selisih antara jumlah peserta dan kertas suara maka diadakan pemilihan ulang
5. Apabila setelah penghitungan suara terdapat jumlah suara yang sama besarnya maka dilakukan pemilihan ulang sampai memperoleh hasil menurut Pasal 5.
Pasal 8
Lokasi Pemilihan
1. Lokasi pemilihan di lakukan di Masjid Miftahul Jannah
2. Kotak Suara dan Kertas Suara disiapkan/dibuat oleh Panitia
Pasal 9
Saksi Pemilihan
1. Saksi pemilihan di tunjuk oleh Panitia Suksesi dengan persetujuan dari seluruh peserta rapat/musyawarah.
2. Saksi pemilihan sekurang-kurangnya tiga orang jamaah.
Pasal 10
Penetapan Pemenang Pengurus Baru
1. Pemilihan Pengurus Inti sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yaitu : Ketua, Wakil Ketua, dan Sekertaris
2. Apabila terjadi nilai sama, maka akan dilakukan pemilihan ulang berdasarkan jamaah yang ada dilokasi pemilihan dan akan dihitung langsung dihadapan jamaah.
3. Pemenang Pemilihan didasarkan suara terbanyak.dan dibuatkan Berita Acara Penetapan Pemenang yang dibuat dan ditandatangani oleh seluruh jamaah yang hadir serta anggota Panitia Suksesi.
4. Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan kemudian dikeluarkan Surat Keputusan Sebagai Pengurus DKM periode tahun 2018-2021 oleh Pimpinan / Panitia Suksesi yang diketuhui oleh Ketua RW 023.
Ditetapkan di Bekasi
Pada Tanggal 11 Februari 2018/26 Jumadil Awal 1439 H
KETUA DKM MIFTAHUL JANNAH
BILI ISMANTO
|
0 comments